Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui

Alasan Mahkamah Agung mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi karena beberapa alasan.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa Putri Candawati meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Warta Kota/YULIANTO - Alasan Mahkamah Agung mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi karena beberapa alasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, MA memutuskan memberi keringanan hukuman melalui kasasi kepada Ferdy Sambo dan tiga terpidana pembunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Selasa (8/8/2023).

Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Atas putusan pengurangan hukuman tersebut, MA membeberkan alasannya, lantaran mempertimbangkan status Putri sebagai ibu empat orang anak.

“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Selain itu, hakim juga menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Berita Rekomendasi

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi diketahui telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur Rabu (23/8/2023), sebelumnya di Rutan (Rumah Tahanan) Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas