Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengabdi dan Berjasa Kepada Negara Jadi Pertimbangan Hakim MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Kasasi menilai hukuman Ferdy Sambo layak dikurangi karena dia sudah mengabdi sebagai anggota penegak hukum selama sekitar 30 tahun.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mengabdi dan Berjasa Kepada Negara Jadi Pertimbangan Hakim MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Sumber Foto: Humas Ditjenpas.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ujar Rika.

Diharapkan jalani hukuman dengan baik

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjalani hukuman mereka dengan baik.

 "Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," kata Martin, Jumat, (25/8/2023).




"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab."

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas 

Selain Sambo yang dianulir vonis matinya, Putri Candrawathi dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini mendapat vonis menjadi 10 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas