Nasib Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda hingga Tewas: Sudah Ditahan, Terancam Dipecat dari TNI
Berikut nasib oknum Paspampres yang diduga menganiaya pemuda bernama Imam Masykur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya warga asal Kabupaten Bireun, Aceh, Imam Masykur (25).
Praka RM diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia.
Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Beredar foto surat berita acara penyerahan mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Kamis (24/8/2023).
Lantas, bagaimana nasib oknum Paspampres itu?
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Siksa Pria Aceh hingga Tewas, DPR Lapor Panglima TNI hingga Polisi Militer
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Praka RM dan rekan-rekannya.
Panglima TNI pun akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum berat.
Berita Rekomendasi"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Saat ini, Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengungkapkan terduga pelaku penganiayaan telah ditahan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Paspampres hingga Tewas, Akui Dimintai Tebusan Rp50 Juta
Rafael menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang dia.
Anggota DPR Hubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengaku sudah menghubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, untuk mempertanyakan kasus penganiayaan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.