Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Gugatan UU Pemilu di MK Berpotensi Ubah PKPU Jika Dikabulkan, Baik atau Buruk?

Sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Gugatan UU Pemilu di MK Berpotensi Ubah PKPU Jika Dikabulkan, Baik atau Buruk?
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan, gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di MK bertambah, sebanyak enam.

Tambahan gugatan tersebut diterima MK, pada 18 sampai 21 Agustus 2023.

Sehingga, katanya, saat ini terdapat total, sembilan gugatan terkait UU Pemilu.

Fajar menjelaskan, tiga dari sembilan gugatan sudah berjalan sidang hingga tahap agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sementara, empat perkara lainnya baru teregistrasi dan 2 perkara masih menunggu proses registrasi.

Baca juga: Denny Indrayana Telah Laporkan Ketua MK Anwar Usman Terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Berita Rekomendasi

"Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara dan informasi yang saya dapat, masuk lagi kemarin Jumat dan Senin itu Setahu saya ada 3 lagi," kata Fajar, kepada awak media usai sidang mendengarkan saksi ahli perkara gugatan Batas Usia capres-cawapres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Fajar kemudian menjelaskan, enam perkara yang baru tersebut memohon batas usia capres-cawapres berbeda-beda.

"Iya, ada yang minta bukan 40 tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun itu dan kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya," jelas Fajar.

Putusan MK terkait gugatan UU Pemilu tentu berpotensi merubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Merespons hal tersebut, pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, baik atau buruknya perubahan PKPU tergantung aturan yang diubah.

Baca juga: Ahli Hukum Gugat Syarat Batas Usia Jadi Hakim MK, Ini Alasannya

"Ya tergantung jenis perubahannya kan. Kalau soal batas usia saya kira ada rasionalnya. Misalnya kalau, jangankan 35 tahun (minimal syarat usia capres-cawapres), bahkan ditiadakan pun sesuai dengan usia 17 tahun itu menurut saya itu tepat," kata Ray Rangkuti, saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

"Atau pernah ada juga yang menggugat jangan minimal aja, maksimalnya juga ada," sambungnya.

Selain itu, Ray menuturkan, jika tahapan Pemilu sudah masuk tahapan krusial, akan ada putusan MK yang dinyatakan tidak berlaku pada Pemilu di tahun putusan itu dibacakan dan baru diberlaku pada Pemilu selanjutnya.

"Kedua, nanti biasanya kalau tahapannya udah masuk tahapan krusial, sekalipun ada putusan MK akan dinyatakan tidak berlaku pada pemilu sekarang," kata Ray.

Menurut Ray, hal tersebut bisa menjadi kebijakan MK untuk tidak menganggu tahapan Pemilu.

"Saya kira itu salah satu kebijakan yang bisa diambil MK untuk tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung," kata Ray.

"Dan itu udah terjadi. Beberapa kali di putusan MK, tidak dilaksanakn utk pemilu sekarang, baru dilaksanakan pada pemilu selanjutnya," sambung Ray.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas