Ada Korban Lain dari Penculikan Oknum Paspampres, tapi Dibuang di Tol Cikeas, Kini jadi Saksi
Pomdam Jaya mengungkapkan, ada korban lain yang diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres selain Imam Masykur.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Dalam narasi yang beredar, disebutkan Imam sempat diculik sebelum akhirnya dianiaya oleh anggota Paspampres hingga tewas.
Selain itu, oknum Paspampres itu juga sempat meminta uang sebanyak Rp50 juta ke korban.
Video penyiksaan korban di dalam mobil sambil meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang, beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.
Dalam video tersebut, terlihat korban dalam kondisi penuh luka.
Korban diketahui juga berulang kali meminta tolong dengan mengatakan agar uang Rp50 juta yang diminta segera dikirim karena sudah dipukuli.
Puspomad Turunkan Tim Supervisi untuk Tangani Kasus
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menerjunkan timnya untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad juga menurunkan tim untuk mensupervisi, membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Dalam hal ini, Puspomad nantinya akan berkoordinasi dengan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta dan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sehingga ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Kadispenad.
Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Serambinews.com, pada 12 Agustus 2023, Imam Masykur didatangi pelaku, lalu dibawa pergi paksa.
Kemudian, keluarga Imam mengaku menerima telepon dari korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.