Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Dampak Polusi Udara, Kemenkes Ajak Masyarakat Terapkan 6M 1S

Cegah dampak polusi udara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 6M 1S, berikut penjelasannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cegah Dampak Polusi Udara, Kemenkes Ajak Masyarakat Terapkan 6M 1S
Istimewa
Ilustrasi polusi udara di perkotaan. Cegah dampak polusi udara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 6M 1S. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 6M 1S untuk mencegah dampak dari polusi udara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu ketika menyampaikan keterangan pers pada Senin (28/8/2023).

"Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S," ujar Maxi, dikutip dari kemkes.go.id.

Baca juga: Menkes Ungkap Ada 6 Penyakit Muncul Imbas Polusi Udara

Adapun yang dimaksud dengan Protokol Kesehatan 6M 1S adalah sebagai berikut:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

BERITA TERKAIT

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Sebagai informasi, salah satu dampak akibat polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

Menurut Maxi, hasil data survei yang dilakukan dalam enam bulan terakhir menunjukan terjadi peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di Puskesmas maupun di rumah sakit Jabodetabek dimana untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus/bulan.

"Selain mengajak masyarakat menerapkan 6M 1S, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus Pneumonia yang terjadi di rumah sakit," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara, Agus Dwi Susanto, menyarankan agar masyarakat melakukan 6M 1S.

Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia.

Baca juga: Polusi Udara Bisa Sebabkan ISPA, Begini Cara Mengobati dan Mencegahnya

"Berbagai riset yang ada menyebut infeksi sekunder, terhadap penyakit respirasi biasanya lebih tidak baik daripada infeksi yang pertama, oleh karena itu cegah jangan sampai terjadi terutama pada empat kelompok risiko tinggi sehingga jika aktivitas di luar ruangan pakai masker. Kuncinya adalah 6M 1S untuk mencegah risiko dampak kesehatan," jelas Agus.

Selain mengeluarkan protokol kesehatan, Kemenkes juga melakukan upaya lain dalam penanggulangan polusi udara, yakni:

1. Membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara pada tanggal 14 Agustus 2023, yang beranggotakan para pakar di bidang penyakit pernapasan dan manajemen kualitas udara serta didukung oleh organisasi masyarakat.

2. Mendorong ketersediaan masker sebagai upaya proteksi individu terhadap polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polutan PM 2,5.

3. Menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan, serta bekerja sama dengan Instansi terakit untuk menangani keluhan/gangguan kesehatan pada masyarakat akibat polusi udara.

4. Bekerja sama dengan lintas sektor terkait secara rutin menampilkan kondisi polusi udara setempat dan mengedukasi masyarakat.

5. Mensosialisasikan Protokol Kesehatan 6M dan 1S.

6. Surveilans pencegahan dan deteksi dini kepada kelompok berisiko terdampak masalah kesehatan akibat polusi udara.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas