Penjelasan Ketua KPK Ditanya Siswi SMA, Bagaimana Bila Presiden Terlibat Konflik Kepentingan
Ketua KPK Nawawi Pomolango saat sesi tanya jawab dalam diskusi publik bertajuk Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang siswi SMA swasta bertanya kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango saat sesi tanya jawab dalam diskusi publik bertajuk Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024).
Salah satu di antaranya bertanya kapada seluruh narasumber, termasuk Nawawi, terkait apa tindakan yang harus dilakukan bila presiden terlibat konflik kepentingan.
"Tindakan apa yang harus dilakukan bila lembaga pemerintahan tertinggi yaitu presiden terlibat konflik kepentingan?" tanya siswi tersebut.
Nawawi lalu menjawab apabila masih dalam tataran konflik kepentingan, hal tersrbut bukan ranah KPK untuk melakukan tindakan.
Akan tetapi, kata dia, bila bicara dalam tataran sudah dalam dugaan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut menjadi ranah KPK.
"Maka itu barangkali kita bisa menggunakan biasanya itu ada kata tahapan undangan (klarifikasi) dulu. Kalau itu ada indikasi tindak pidana korupsi, kita bukan bicara dalam tataran yang konflik kepentingan tadi," kata dia.
"Setiap orang harus diperlakukan sama. Setiap ada laporan, indikasi, cukup kita arahkan menuju undangan klarifikasi. Kalau tidak cukup, kita mengganti istilah undangan dengan panggilan. Semua orang diperlakukan sama," sambung dia.
Dalam acara tersebut para peserta berasal dari mahasiswa, siswa-siswi SMA, dan juga dosen perguruan tinggi.
Narasumber lain yang juga hadir dalam acara tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, Peneliti ICW Almas Sjafrina, dan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara.