Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding

Irjen Napoleon Bonaparte tidak akan melakukan banding atas sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice Djoko Tjandra.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte hanya mendapatkan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra. Napoleon kini sudah menerimanya dan tidak akan melakukan banding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte hanya mendapatkan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Atas sanksi tersebut, Napoleon kini sudah menerimanya dan tidak akan melakukan banding.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Keputusan sanksi tersebut setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2034) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Dipenjara 5,5 Bulan Buntut Kasus Lumuri Tinja M Kece

Sidang KKEP Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Berita Rekomendasi

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.

Ramadhan melanjutkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan di antaranya lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.

Jika dirinci, lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra

Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Untuk informasi, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas