Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding
Irjen Napoleon Bonaparte tidak akan melakukan banding atas sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice Djoko Tjandra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte hanya mendapatkan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra. Napoleon kini sudah menerimanya dan tidak akan melakukan banding.
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.