Kompolnas Nilai Tak Dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte dari Polri Sebagai Win Win Solution
Kompolnas buka suara soal sanksi demosi untuk Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerbitan red notice untuk terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas RI buka suara soal sanksi demosi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerbitan red notice untuk terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan keputusan tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri sudah merupakan win win solution antara Napoleon dan Polri.
"Kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, tim KKEP Polri sangat bijaksana dan berbesar hati yang tidak hanya melihat kesalahan Napoleon namun juga melihat jasa dan pengabdiannya selama bertugas menjadi anggota Polri.
"Kami melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa2 yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Di sisi lain, dalam sidang, kata Poengky, eks Kadiv Hubungan Internasional Polri itu juga mengakui kesalahannya dan menyesal atas aksinya tersebut.
"Di sisi lain, Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang, jasa-jasanya semasa bertugas, masa hukuman pidana (penahanan) yang telah selesai dijalani yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding
"Saat ini yang bersangkutan juga masih menjalani demosinya dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter dan menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan yang bersangkutan, maka Komisi kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," sambungnya.
Tak Dipecat
Polri tidak melakukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan untuk Irjen Napoleon Bonaparte.
Hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2034) hanya memberikan sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah atau demosi.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023) malam.
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Ramadhan melanjutkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan di antaranya lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.
Jika dirinci, lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ramadhan.
Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Untuk informasi, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.