KPK Dalami Kerja Sama Bisnis Antara Rektor UBL dan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).
Ia diperiksa menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami ihwal kerja sama antara Yusuf dengan Andhi.
Di mana disinyalir ada keuntungan fee yang diterima Andhi Pramono.
"M Yusuf S Barusman (Dosen), saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima Tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Ali, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Periksa Cleaning Service Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta
Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami soal dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Andhi Pramono.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada saksi Radiman.
"Radiman (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Tersangka AP," kata Ali.
"Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM di pegang langsung oleh Tersangka AP," lanjut dia.
Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Periksa Cleaning Service Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.