Kronologi Lengkap Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai
Kronologis lengkap pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur oleh oknum anggota TNI. Dari penculikan hingga jasad korban ditemukan di Sungai Karawang.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh, Imam Masykur (25) yang melibatkan oknum anggota Paspampres dan dua anggota TNI mulai menemui titik terang.
Imam Masykur awal diculik bersama temannya berinisial H.
Imam Masykur dan H dibawa paksa para pelaku dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Saat itu Praka RM bersama dua anggota lainnya mendatangi toko obat tempat Imam Masykur bekerja sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian.
Kemudian mereka seolah-olah melakukan penangkapan terhadap Imam Masykur dengan menuduh korban sebagai pedagang obat-obat ilegal.
Ketiga oknum TNI tersebut kemudian memasukan Imam Maskur dan temannya H ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.
Baca juga: Sandiwara Oknum Paspampres saat Culik lalu Bunuh Imam Masykur, Pura-pura Jadi Polisi, Ipar Terlibat
Selama di perjalanan, Imam Syakur dan H disiksa.
Para pelaku pun sempat menghubungi keluarga korban dan mengirimkan video penganiayaan korban melalu ponsel.
Para tersangka diketahui sempat meminta tebusan Rp 50 juta kepada keluarga agar Imam Syakur bisa dibebaskan.
Para pelaku lantas membebaskan H di sekitar tol Cikeas.
Para pelaku melepaskan H karena saat itu kondisi fisik H sudah parah setelah dilakukan penganiayaan.
Baca juga: Peran Ipar Praka RM dan 2 Warga Sipil di Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur
Sementara Imam Masykur tetap disiksa dan mobil pun kembali bergerak, hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang.
Jasad korban pun akhirnya ditemukan warga di aliran Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada 15 Agustus 2023 sekitar 12.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.