Kurir Saweran Proyek BTS ke Oknum Komisi I Tak Kunjung Muncul, Partainya Diminta Antar ke Kejagung
Kejaksaan Agung dinilai tak niat untuk mengusut dugaan aliran dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke oknum anggota DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Sementara ini, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tak memberikan tanggapan apapun saat ditanya mengenai surat permohonan bantuan untuk menghadirkan Nistra tersebut.
Adapun persoalan Nistra ini pertama kali mencuat dari BAP Irwan Hermawan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Dalam keterangannya, nama Nistra menjadi salah satu yang disebut menerima uang terkait proyek BTS.
Uang itu diserahkannya pada dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Selain Nistra, Irwan dalam BAP-nya juga mengungkapkan ada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana, yaitu:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Baca juga: Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir berbagai pihak itu diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.