Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Terbitkan Aturan Baru soal Hitungan SKS dan IPK, Ini Penjelasannya

Nadiem menerbitkan aturan baru soal hitungan SKS dan IPK lantaran aturan lama dianggap tidak relevan. Begini aturannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Nadiem Terbitkan Aturan Baru soal Hitungan SKS dan IPK, Ini Penjelasannya
YouTube Kemendikbud RI
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat memberikan pemaparan di acara bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023). Nadiem menerbitkan aturan baru soal hitungan SKS dan IPK lantaran aturan lama dianggap tidak relevan. Begini aturannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Salah satu aturan yang tertuan dalam Permendikbudristek tersebut yakni terkait ketentuan hitungan satuan kredit semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Awalnya, Nadiem menganggap hitungan SKS dan IPK dalam aturan yang lama sudah tidak relevan lagi.

Sekedar informasi, pada aturan sebelumnya, beban belajar bagi mahasiswa per satu SKS sama dengan 50 jam pembelajaran per minggu.

Selain itu, adapula penugasan terstruktur 60 menit per minggu, serta kegiatan mandiri selama 60 menit per minggu.

Sedangkan di aturan baru, satu SKS sama dengan 45 jam tatap muka per semester.

Baca juga: Nadiem Sebut Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi Lagi, Ini Aturan Baru agar Lulus

Sementara terkait hal lain seperti pembagian waktu kuliah, responsi, tutorial seminar, penelitian hingga pertukaran pelajar ditentukan masing-masing perguruan tinggi.

Berita Rekomendasi

"(Aturan) SKS ini sudah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi," kata Nadiem dalam pemaparannya di acara bertajuk Merdeka Belajar Epiosde 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem juga menjelaskan bahwa aturan baru ini membuat pemenuhan SKS tidak sebatas pada kegiatan belajar di kelas.

Hal tersebut karena perguruan tinggi saat ini bisa menentukan distribusi SKS paling proporsional dengan disesuaikan terhadap karakteristik tiap mata kuliah.

"Setiap mata kuliah, setiap prodi akan punya standarnya sendiri. Kalau mayoritas atau 70 persen dari waktunya adalah project-based, kami tidak bisa melakukannya kalau standarnya sangat kaku dan prescriptive."

"Sehingga sekarang kami mendefinisikan satu SKS itu sebagai 45 jam per semester. Pembagian waktu itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi, terserah," jelasnya.

Selain itu, Nadiem turut memaparkan terkait penilaian mata kuliah yang ditempuh mahasiswa tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP).

Namun, penilaian dapat dilabeli dengan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas