Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Terbitkan Aturan Baru soal Hitungan SKS dan IPK, Ini Penjelasannya

Nadiem menerbitkan aturan baru soal hitungan SKS dan IPK lantaran aturan lama dianggap tidak relevan. Begini aturannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Nadiem Terbitkan Aturan Baru soal Hitungan SKS dan IPK, Ini Penjelasannya
YouTube Kemendikbud RI
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat memberikan pemaparan di acara bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023). Nadiem menerbitkan aturan baru soal hitungan SKS dan IPK lantaran aturan lama dianggap tidak relevan. Begini aturannya. 

Mantan bos Gojek itu menjelaskan penilaian tersebut berlaku hanya bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.

"Ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar bagi kepala prodi untuk melakukan berbagai macam aktivitas yang sangat sulit."

"Misalnya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), mereka bermitra dengan satu industri untuk satu semester dengan pelatihan tertentu," paparnya.

Nadiem mengatakan, mata kuliah dengan penilaian pass/fail tidak masuk dalam perhitungan IP dan IPK.

Sehingga, Kampus Merdeka tetap masuk hitungan SKS tetapi tidak masuk dalam hitungan IPK.

Hal ini, sambung Nadiem, berkaca dari sektor industri yang menurutnya kini tidak memedulikan nilai.

"Sangat merepotkan perguruan tingginya dan merepotkan industrinya untuk harus menentukan grade scale yang harus dilakukan oleh industrinya."

Berita Rekomendasi

"Industrinya nggak peduli tuh grade scale, industrinya cuma mau ini anak pas atau tidak, udah cukup menguasai kompetensi itu atau tidak. Itu contoh-contoh yang memberikan fleksibilitas untuk kemitraan."

"Nggak merepotkan dosen, nggak merepotkan industri," beber Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKSP Tak Hanya Lindungi Siswa tapi juga Guru

Pada kesempatan tersebut, dalam slide yang diperlihatkan, Nadiem juga memaparkan terkait peraturan baru soal hitungan SKS dan IPK terbaru. Berikut poin-poinnya.

Aturan Baru Hitungan SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

  • Beban belajar satu SKS setara dengan 45 jam per semester.
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Beban belajar:
  1. D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak dua semester.
  2. D2: minimal 72 SKS dalam empat semester.
  3. D3: minimal 108 SKS dalam enam semester.
  4. S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam delapan semester.
  5. Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester.
  • Beban belajar semester satu dan dua maksimal 20 SKS, semester tiga ke atas maksimal 24 SKS dan sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal sembilan SKS.
  • Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
  1. Satu semester atau setara 20 SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama.
  2. Maksimal dua semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi.
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS.
  • Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
  1. D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
  2. D2 dan D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).
  • IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.
  • Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas