Perusahaan Ini Tak Punya Teknologi Owner, Tapi Bisa Pimpin Konsorsium Paket 3 Proyek BTS Kominfo
Majelis Hakim Fahzal Hendri heran dengan keberadaan PT Lintasarta dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Kominfo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Fahzal Hendri heran dengan keberadaan PT Lintasarta dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Kominfo.
Menurutnya PT Lintasarta tidak memiliki teknologi owner, tapi bisa memimpin konsorsium paket 3 proyek BTS Kominfo.
"Tadi kita masalah prakualifikasi sudah memenuhi syarat kemudian bergabung menjadi satu konsorsium. Satu konsorsium diwakili Lintasarta," kata hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
"Padahal yang punya teknologi owner itu adalah Huawei. Kok bisa Lintasarta yang jadi komandannya di situ, kenapa?" tanya hakim kepada Alfi Asman Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan.
"Karena Huawei tidak mau Yang Mulia," jawab Alfi.
"Oh Huawei tidak mau dia," kata hakim.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Lintasarta Tidak Milik Teknologi Owner, Tapi Pimpin Konsorsium Proyek BTS Kominfo
"Kenapa tidak mau, dia yang memiliki syarat khusus kan Huawei. Dia teknologi owner. Saya kan ikuti keterangan saudara saja ini," kata hakim.
"Dia ikut sebagai member saja," jawab Alfi.
"Jadi anggota saja maunya. Memang sepakat itu. Walupun dia teknologi owner. Dia anggota di situ," kata hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Alfi.
"Kepalanya Lintasarta," tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Alfi.
Baca juga: Hakim Kaget Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Setor Rp 70 Miliar Agar Faber Home Menang Lelang
Dilansir dari siaran resmi Kominfo proyek BTS terbagi dalam lima paket kontrak.