Bakal Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Rafael Alun Sebut Terdapat Poin Penting yang Jadi Catatannya
Rafael Alun Trisambodo bakal menyampaikan tanggapannya atau eksepsi atas dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo bakal menyampaikan tanggapannya atau eksepsi atas dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disampaikan Jaksa KPK.
Kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat beberapa poin terkait dakwaan yang telah dijatuhkan jaksa terhadap kliennya tersebut.
"Kami sudah pelajari dan sudah dengarkan surat dakwaan yang disampaikan jaksa. Kami mencatat ada beberapa poin penting yang akan kami sampaikan juga dalam eksepsi," ujar Andi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Meski begitu Andi tak menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin dalam dakwaan tersebut yang pihaknya anggap penting.
Dirinya hanya menuturkan bahwa hal itu akan pihaknya tuangkan dalam bentuk eksepsi yang bakal disampaikan pada pekan depan.
"Nanti akan kami sampaikan, tapi memang ada beberapa poin penting yang kami catat karena kan dakwaanya ada tiga," jelasnya.
Terkait hal ini Hakim Ketua Suparman Nyompa memberikan kesempatan bagi Rafael Alun menyampaikan eksepsinya pada Rabu (6/9/2023) pekan depan.
Mengenai jadwal tersebut sejatinya tim kuasa hukum Rafael meminta waktu hingga dua pekan unthk menyiapkan eksepinya tersebut.
Namun hakim berpandangan lain dan menyebut bahwa sidang itu tetap digelar sepekan kemudian.
Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Total gratifkasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Modus penerimaan gratifikasi itu disebut melalui sejumlah perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.