KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun
Menurut Wawan, seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatgas Penuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, mengatakan ketika pihaknya mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tim jaksa telah memberikan argumentasi hukum yang sangat gamblang terkait perampasan aset.
Kata Wawan, semua argumentasi hukum itu diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti, di antaranya melalui keterangan saksi-saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Baca juga: KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Menurut Wawan, seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.
Artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru.
"Sehingga saat ini berkembang penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan," kata Wawan dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun
Oleh karena itu, tim jaksa KPK berkeyakinan aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil dan TPPU Rafael Alun.
Adapun tiga aset dimaksud yaitu, tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya, beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Dan, satu bidang tanah di Jalan Santan 1, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
"Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim sendiri dan tim jaksa dapat sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta terdakwa dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya," ujar Wawan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita dalam perkara pencucian uang.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan
Perintah itu didasari atas putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis informasi dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Hakim agung yang memutus perkara itu diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diketok palu pada 16 Juli 2024.
KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Putusan itu juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.