Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Nadiem meluruskan soal informasi skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan. Ia menegaskan kebijakan tersebut dikemablikan kepada perguruan tinggi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya tidak menghapus skripsi sebagai syarat untuk lulus namun kebijakan tersebut dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing.
Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/8/2023).
Penegasan ini, kata Nadiem, menjawab persepsi publik yang menilai pernyataannya saat pemaparan di acara Merdeka Belajar Episode 26 pada Selasa (29/8/2023) kemarin bahwa skripsi dihapus dan tidak menjadi syarat kelulusan lagi.
"Jadi saya ingin menekankan lagi biar tidak salah persepsi, dimana headline di media bahwa Kemendikbudristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu karena kebijakannya itu keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi," katanya dikutip dari YouTube Komisi X DPR RI.
Nadiem mengatakan kini, tiap prodi maupun fakultas memiliki kebebasan untuk menentukan syarat kelulusan bagi mahasiswanya.
Baca juga: Nadiem Sebut Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi Lagi, Ini Aturan Baru agar Lulus
Sehingga, sambungnya, jika memang prodi maupun fakultas di masing-masing perguruan tinggi masih menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan, maka diperbolehkan.
"Jadi jangan lupa, informasinya nanti ada headline di media 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas menteri (menyebut) tidak boleh (skripsi) mencetak di jurnal juga'."
"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah ke perguruan tinggi," jelasnya.
Nadiem turut menjelaskan syarat kelulusan bagi mahasiswa magister maupun doktor di mana tidak harus berupa disertasi maupun tesis.
Namun, kepala prodi dapat menentukan tugas akhir dalam bentuk lain seperti project atau lainnya.
Selain itu, Nadiem juga angkat bicara terkait disertasi maupun tesis tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.
Ia membantah bahwa kebijakan tersebut akan menurunkan kualitas lulusan magister maupun doktor di Indonesia.
"Sama dengan jurnal, kami juga dapat banyak masukan, ini bagaimana? Nanti menurunkan kualitas doktorat kita. Tidak sama sekali, di negara-negara termaju dengan riset terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah," pungkasnya.
Penjelasan Lengkap Nadiem soal Skripsi Tak Wajib Jadi Syarat Kelulusan
Sebelumnya, Nadiem menerbitkan aturan terkait standar kelulusan baru bagi mahasiswa S1 atau D4 lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.