Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi

Nadiem meluruskan soal informasi skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan. Ia menegaskan kebijakan tersebut dikemablikan kepada perguruan tinggi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
YouTube Komisi X DPR RI
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat raker bersama dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pda Rabu (30/8/2023). Nadiem meluruskan soal informasi skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan. Ia menegaskan kebijakan tersebut dikembalikan kepada perguruan tinggi. 

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujarnya.

Lantas, Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Dirinya mengatakan pihaknya merespons dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat kerangka.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.

Perbandingan Aturan Lama dan Baru soal Standar Kompetensi Lulusan

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan yang sama, Nadiem turut menjabarkan terkait perbandingan aturan baru dan lama soal syarat kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek ini dan berikut detailnya.

Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan

  • Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
  • Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
  • Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Selain itu, Nadiem juga menyebut ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yaitu:

1. Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas