Eks Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pria Aceh: Pasal Berlapis
Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut merespons soal kasus tewasnya Imam Masykur yang dianiaya oknum anggota TNI, salah satunya anggota Paspampres.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa memberikan respons terkait kasus tiga anggota TNI yang salah satunya Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) menganiaya pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Imam Masykur disebut sempat diculik hingga dianiaya sebelum akhirnya tewas.
Lantas jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kini tiga pelaku yang merupakan anggota TNI itu telah diproses hukum. Mereka adalah Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.
Andika Perkasa menyoroti kejahatan pelaku yang merupakan oknum TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.
Baca juga: Pacar Imam Masykur yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Ternyata Caleg di Aceh
Andika pun berharap pelaku dapat dihukum berat.
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika, mengutip tayangan YouTube Merdeka.
Saat ditanya oleh awak media, apa yang akan dilakukan Andika apabila kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, begini jawabannya.
Dirinya tertawa dan mengatakan kasus tersebut biarlah ditangani pejabat TNI saat ini.
"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.
Sosok Praka RM
Praka RM merupakan seorang anggota militer aktif.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay membenarkan Praka RM merupakan anggota Paspampres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.