Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Perseteruan Panji Gumilang dan Anwar Abbas: Batal Adu Gugatan, Kini Sepakat Damai

Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Baru Perseteruan Panji Gumilang dan Anwar Abbas: Batal Adu Gugatan, Kini Sepakat Damai
Tribunnews.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan) sepakat berdamai, gugatan Rp 1 triliun dicabut - Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus Panji Gumilang dan Anwar Abbas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya sepakat berdamai dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI, Rabu (30/8/2023). 

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga atas perbuatan melawan hukum. 

Dari gugatan tersebut, Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Namun, kini gugatan tersebut resmi dicabut oleh pihak Panji Gumilang

Selengkapnya berikut sejumlah fakta mengenai kasus Panji Gumilang dan Anwar Abbas yang dirangkum Tribunnews.com: 

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Anwar Abbas Akan Jabat Tangan Panji Gumilang untuk Saling Memaafkan 

1. Sepakat Damai

Dicabutnya gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI itu, diikuti kesepakatan damai dari masing-masing pihak. 

BERITA REKOMENDASI

Kini, Anwar Abbas maupun Panji Gumilang sudah tak berstatus tergugat dan penggugat dalam kasus ini. 

Mereka sepakat berdamai setelah menjalani sidang mediasi ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Namun, Panji Gumilang diketahui tak hadir dalam sidang hari ini lantaran masih dalam masa penahanan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas, Rabu (30/8/2023).

"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," lanjutnya. 


Anwar Abbas mengatakan, kesepakatan damai ini juga merupakan upaya menjaga silaturahim agar tak putus. 

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas