Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Perseteruan Panji Gumilang dan Anwar Abbas: Batal Adu Gugatan, Kini Sepakat Damai

Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Baru Perseteruan Panji Gumilang dan Anwar Abbas: Batal Adu Gugatan, Kini Sepakat Damai
Tribunnews.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan) sepakat berdamai, gugatan Rp 1 triliun dicabut - Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus Panji Gumilang dan Anwar Abbas. 

"Hari ini saya sudah tak tergugat lagi ya. Jadi nanti hubungan saya dengan Pak Panji ketika saya ke Bareskrim bukan hubungan penggugat-tergugat."

"Tapi hubungan sesama alumni UIN Ciputat, karena kami berasal dari kampus yang sama," jelasnya.

4. Batal Gugat Balik Panji Gumilang

Dicabutnya gugatan oleh Panji Gumilang ini, juga membuat Anwar Abbas mengurungkan niatnnya untuk menggugat balik. 

Sebelumnya, pihak Anwar Abbas sempat menyebut bakal menggugat balik Panji Gumilang senilai Rp 2 triliun. 

Anwar Abbas pun meminta publik tak mengungkit wacana tersebut. 

Baginya itu adalah masa lalu yang tak perlu dibahas lagi. 

BERITA REKOMENDASI

"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas. 

Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan mediasi tahap kedua antara pihaknya dengan Panji Gumilang telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan mediasi tahap kedua antara pihaknya dengan Panji Gumilang telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca juga: Setelah Resmi Berdamai, Anwar Abbas Bakal Datangi Mabes Polri Bertemu Panji Gumilang

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terdaftar pada Kamis (6/7/2023).

Dari gugatan tersebut, diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Pihak Panji Gumilang menilai, Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral. 


Pernyataan Panji yang dipersoalkan, yakni soal sebutan 'saya komunis' yang dilontarkan pihak Panji Gumilang, yang kemudian disebut sudah dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, menurut pihak Panji, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar N/Abdy Ryanda S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas