Fakta Baru Perseteruan Panji Gumilang dan Anwar Abbas: Batal Adu Gugatan, Kini Sepakat Damai
Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya sepakat berdamai dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga atas perbuatan melawan hukum.
Dari gugatan tersebut, Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Namun, kini gugatan tersebut resmi dicabut oleh pihak Panji Gumilang.
Selengkapnya berikut sejumlah fakta mengenai kasus Panji Gumilang dan Anwar Abbas yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Tiba di Bareskrim, Anwar Abbas Akan Jabat Tangan Panji Gumilang untuk Saling Memaafkan
1. Sepakat Damai
Dicabutnya gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI itu, diikuti kesepakatan damai dari masing-masing pihak.
Kini, Anwar Abbas maupun Panji Gumilang sudah tak berstatus tergugat dan penggugat dalam kasus ini.
Mereka sepakat berdamai setelah menjalani sidang mediasi ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Namun, Panji Gumilang diketahui tak hadir dalam sidang hari ini lantaran masih dalam masa penahanan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas, Rabu (30/8/2023).
"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," lanjutnya.
Anwar Abbas mengatakan, kesepakatan damai ini juga merupakan upaya menjaga silaturahim agar tak putus.
"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya."
"Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting dari pada memutus," katanya.
2. Anwar Abbas Bakal Sambangi Panji di Mabes Polri
Atas perdamaiannya ini, Anwar Abbas mengaku berencana mengunjungi Panji Gumilang di Mabes Polri.
"Karena beliau tidak bisa ke sini (PN Jakpus), maka menurut saya, sebaiknya saya yang ke sana (Mabes Polri).
"Maka, Insyaallah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai," kata Anwar Abbas.
Kedatangannya ini, kata Anwar Abbas, adalah wujud sambutan positif pihaknya atas dicabutnya gugatan Rp 1 triliun itu.
Anwar Abbas ingin saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap dirinya itu dicabut.
"Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan untuk berdamai. Saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," tegasnya.
Baca juga: Cabut Gugatan Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Resmi Berdamai dengan Anwar Abbas
3. Anwar Abbas Bakal Saling Ingatkan dengan Panji Gumilang
Anwar Abbas nantinya ingin berbicara santai dan berkomunikasi dengan Panji Gumilang di Mabes Polri.
Dalam pertemuan nanti, Anwar Abbas ingin saling mengingatkan dengan Panji Gumilang.
"Saya rasa bicara tentang hari akhir, karena sama-sama tua saya sudah tua, dia sudah tua."
"Ini karena saya malu juga, kami yang sudah tua-tua masa bertengkar," kata Anwar Abbas.
Anwar Abbas menegaskan, nantinya ia akan bertemu Panji Gumilang sudah tak menyandang status tergugat dan penggugat.
"Hari ini saya sudah tak tergugat lagi ya. Jadi nanti hubungan saya dengan Pak Panji ketika saya ke Bareskrim bukan hubungan penggugat-tergugat."
"Tapi hubungan sesama alumni UIN Ciputat, karena kami berasal dari kampus yang sama," jelasnya.
4. Batal Gugat Balik Panji Gumilang
Dicabutnya gugatan oleh Panji Gumilang ini, juga membuat Anwar Abbas mengurungkan niatnnya untuk menggugat balik.
Sebelumnya, pihak Anwar Abbas sempat menyebut bakal menggugat balik Panji Gumilang senilai Rp 2 triliun.
Anwar Abbas pun meminta publik tak mengungkit wacana tersebut.
Baginya itu adalah masa lalu yang tak perlu dibahas lagi.
"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Setelah Resmi Berdamai, Anwar Abbas Bakal Datangi Mabes Polri Bertemu Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terdaftar pada Kamis (6/7/2023).
Dari gugatan tersebut, diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Pihak Panji Gumilang menilai, Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Pernyataan Panji yang dipersoalkan, yakni soal sebutan 'saya komunis' yang dilontarkan pihak Panji Gumilang, yang kemudian disebut sudah dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, menurut pihak Panji, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar N/Abdy Ryanda S)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.