Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Polusi Udara di Indonesia dan Protokol Kesehatannya

Dalam dua tahun terakhir (2021 - 2023) tren polusi udara di Jabodetabek melebihi batas aman WHO dan batas aman peraturan kualitas udara di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Polusi Udara di Indonesia dan Protokol Kesehatannya
IG @kemenkes_ri
Dalam dua tahun terakhir (2021 - 2023) tren polusi udara di Jabodetabek melebihi batas aman WHO dan batas aman peraturan kualitas udara di Indonesia. 

3. PPOK sebesar 145 kasus per 100.000 penduduk

4. Kanker paru sebesar 18 kasus per 100.000 penduduk

Beban Pembiayaan Penyakit Pernapasan dalam Program JKN Tinggi

1. Pneumonia Rp 8,7 triliun

2. Tuberkulosis Rp 5,2 trilium

3. PPOK Rp 1,8 triliun

4. Asma Rp 1,4 triliun

BERITA REKOMENDASI

5. Kanker paru Rp 766 miliar

Protokol Kesehatan saat Polusi Udara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan 6M + 1 S untuk menghadapi kualitas udara yang buruk.

Protokol kesehatan tersebut yakni:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website


2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas