Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta-fakta Polusi Udara di Indonesia dan Protokol Kesehatannya

Dalam dua tahun terakhir (2021 - 2023) tren polusi udara di Jabodetabek melebihi batas aman WHO dan batas aman peraturan kualitas udara di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fakta-fakta Polusi Udara di Indonesia dan Protokol Kesehatannya
IG @kemenkes_ri
Dalam dua tahun terakhir (2021 - 2023) tren polusi udara di Jabodetabek melebihi batas aman WHO dan batas aman peraturan kualitas udara di Indonesia. 

4. Kanker paru sebesar 18 kasus per 100.000 penduduk

Beban Pembiayaan Penyakit Pernapasan dalam Program JKN Tinggi

1. Pneumonia Rp 8,7 triliun

2. Tuberkulosis Rp 5,2 trilium

3. PPOK Rp 1,8 triliun

4. Asma Rp 1,4 triliun

5. Kanker paru Rp 766 miliar

Rekomendasi Untuk Anda

Protokol Kesehatan saat Polusi Udara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan 6M + 1 S untuk menghadapi kualitas udara yang buruk.

Protokol kesehatan tersebut yakni:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas