Gandeng Kejagung, Erick Thohir akan Bongkar Kasus Korupsi BUMN dalam Waktu Dekat
Erick Thohir akan melakukan upaya bersih-bersih BUMN dari praktik korupsi dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan akan membongkar kasus korupsi dalam waktu dekat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih BUMN dari praktik korupsi.
Adapun pengungkapan ini akan dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sejak awal yang namanya bersih-bersih BUMN tidak mungkin terjadi kalau hanya kita diri sendiri."
"Kita sudah membongkar kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda dan masih ada yang lain, tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Erick Thohir saat di Surabaya, Senin (28/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pos Indonesia Selenggarakan Festival AKHLAK Menuju BUMN Logistik
Diketahui, kasus korupsi di BUMN yang berhasil dibongkar Erick Thohir di antaranya kasus Asabri senilai Rp22,8 triliun, Jiwasraya senilai RP18,8 triliun, Garuda Indonesia setelah Rp 8,8 triliun hingga Waskita Karya senilai Rp 2,5 triliun.
Kasus Korupsi Waskita
Kejaksaan Agung menjelaskan adanya keterkaitan antara tiga perkara yang sedang ditangani.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast, penyalah gunaan fasilitas pembiayaan pada PT Waskita Karya, dan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), kasus korupsi pada Waskita Karya merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton Precast.
"Waskita Karya kasus SCF itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton," ujar Kuntadi pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Asuransi BUMN Ini Pertahankan Peringkat Stabil di Pefindo Credit Rating Agency
Adapun pengungkapan kasus korupsi diawali pada Waskita Beton Precast.
Lalu dalam perjalanan penanganan perkaranya, Kejagung menemukan adanya indikasi tidak pidana lain pada Waskita Karya sebagai induk Waskita Beton Precast.
"Ketika kita dalami, ternyata benar di sana ada kasus pencairan SCF secara melawan hukum," kata Kuntadi.
Terkait perkara korupsi Tol Japek, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutnya sebagai pengembangan dari kasus Waskita Karya.
Pengembangan itu karena Waskita Karya merupakan kontraktor dalam pembangunan Tol Japek.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Program Relawan Bakti BUMN, Indra Karya Berikan Bantuan kepada Warga Desa Sukorejo Sragen
Dalam perkara Waskita Beton Precast, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; pensiunan karyawan, Anugrianto; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, Husein Asmadi; dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.
Lalu untuk perkara Waskita Karya, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma.
Juga Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)