Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng Kejagung, Erick Thohir akan Bongkar Kasus Korupsi BUMN dalam Waktu Dekat

Erick Thohir akan melakukan upaya bersih-bersih BUMN dari praktik korupsi dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gandeng Kejagung, Erick Thohir akan Bongkar Kasus Korupsi BUMN dalam Waktu Dekat
Warta Kota/YULIANTO
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kata sambutan saat pembekalan dan pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Senin (10/7/2023). Kini, Erick Thohir akan bersih-bersih kasus korupsi BUMN, dirinya akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan akan membongkar kasus korupsi dalam waktu dekat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih BUMN dari praktik korupsi.

Adapun pengungkapan ini akan dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sejak awal yang namanya bersih-bersih BUMN tidak mungkin terjadi kalau hanya kita diri sendiri."

"Kita sudah membongkar kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda dan masih ada yang lain, tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Erick Thohir saat di Surabaya, Senin (28/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pos Indonesia Selenggarakan Festival AKHLAK Menuju BUMN Logistik

Diketahui, kasus korupsi di BUMN yang berhasil dibongkar Erick Thohir di antaranya kasus Asabri senilai Rp22,8 triliun, Jiwasraya senilai RP18,8 triliun, Garuda Indonesia setelah Rp 8,8 triliun hingga Waskita Karya senilai Rp 2,5 triliun.

Kasus Korupsi Waskita

Kejaksaan Agung menjelaskan adanya keterkaitan antara tiga perkara yang sedang ditangani.

Berita Rekomendasi

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast, penyalah gunaan fasilitas pembiayaan pada PT Waskita Karya, dan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), kasus korupsi pada Waskita Karya merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton Precast.

"Waskita Karya kasus SCF itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton," ujar Kuntadi pada Senin (15/5/2023).

Erick Thohir membocorkan akan ada kasus korupsi besar baru di lingkup BUMN yang kembali ditangani Kejagung dalam waktu dekat.
Erick Thohir membocorkan akan ada kasus korupsi besar baru di lingkup BUMN yang kembali ditangani Kejagung dalam waktu dekat. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Asuransi BUMN Ini Pertahankan Peringkat Stabil di Pefindo Credit Rating Agency

Adapun pengungkapan kasus korupsi diawali pada Waskita Beton Precast.

Lalu dalam perjalanan penanganan perkaranya, Kejagung menemukan adanya indikasi tidak pidana lain pada Waskita Karya sebagai induk Waskita Beton Precast.

"Ketika kita dalami, ternyata benar di sana ada kasus pencairan SCF secara melawan hukum," kata Kuntadi.

Terkait perkara korupsi Tol Japek, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutnya sebagai pengembangan dari kasus Waskita Karya.

Pengembangan itu karena Waskita Karya merupakan kontraktor dalam pembangunan Tol Japek.

"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," kata Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan dua mantan direktur PT Waskita Karya, Kamis (15/12/2022).
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan dua mantan direktur PT Waskita Karya, Kamis (15/12/2022). (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Baca juga: Program Relawan Bakti BUMN, Indra Karya Berikan Bantuan kepada Warga Desa Sukorejo Sragen

Dalam perkara Waskita Beton Precast, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; pensiunan karyawan, Anugrianto; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, Husein Asmadi; dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.

Lalu untuk perkara Waskita Karya, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma.

Juga Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas