Jaksa KPK Ungkap Aliran Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK mengungkap adanya penerimaan uang gratifikasi ke mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan uang gratifikasi ke mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.
PT tersebut disebut jaksa KPK sebagai anak usaha dari Wilmar Group.
"PT Cahaya Kaibar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa mengatakan, penerimaan gratifikasi ini berlangsung pada Juli 2010.
Aliran uang tersebut kemudian diduga disamarkan lewat pembelian tanah dan bangunan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap jaksa.
Penyamaran aliran uang itu diduga dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar, Jinnawati.
Baca juga: Rafael Alun Didakwa TPPU Rp 100 M, Ibu hingga Anaknya Terlibat, Ini Daftar Asetnya
Uang ini diduga punya kaitan dengan kasus Rafael Alun.
"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata jaksa KPK.
Seperti diketahui, Rafael Alun dituntut dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara dua lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Dakwaan KPK: Ibu, Istri, hingga 3 Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.