Jokowi Akan Tutup Industri yang Jadi Biang Polusi Udara Jakarta
Pemerintah akan berikan sanksi tegas pada industri yang melakukan pencemaran udara di Jakarta. Sanksi yang diberikan bisa sanksi penutupan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada industri yang melakukan pencemaran udara di Jakarta.
Sanksi yang diberikan bisa sanksi penutupan bila terbukti menjadi sumber polusi.
"Sanksi pasti dan bisa ditutup," kata Jokowi usai tinjau SMKN Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (30/8/2023).
Jokowi mengatakan sudah merapatkan sanski tersebut dengan Menteri terkait.
Dalam rapat, ia sudah menyampaikan industri yang tidak mau memasang scrruber (alat penyaring emisi) akan mendapatkan sanksi tegas.
"Tegas untuk ini, karena harga kesehatan yang sudah kita bayar itu mahal sekali," katanya.
Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menangani masalah polusi yang ada di Jakarta.
Menurut Presiden penanganan polusi membutuhkan usaha bersama-sama dengan berbagai cara.
"Semuanya, dan yang dilakukan juga semuanya harus melakukan," kata Jokowi.
Baca juga: Pakar Sebut Strategi 6M dan 1S Hadapi Polusi Udara Belum Cukup
Misalnya kata Presiden, perpindahan dari trasportasi pribadi ke transportasi
masal, lalu penanaman pohon, dan modifikasi cuaca.
"Penanaman pohon yang sebanyak-banyaknya di kantor-kantor di halaman kantor yang memang belum ada pohonnya diwajibakan dan diharuskan. Kemudian kita juga telah melakukan modifikasi cuaca, TMC juga," katanya.
Termasuk kata Presiden penerapan work from home (WFH) bagi karyawan. Pada satu sisi pemerintah akan mengawasi industri industri termasuk PLTU agar tidak melakukan pencemaran udara.
"Saya kira ini sudah, ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama tetapi memerlukan waktu, engga bisa langsung," kata Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.