Rafael Alun Didakwa TPPU Rp 100 M, Ibu hingga Anaknya Terlibat, Ini Daftar Asetnya
Jaksa mendakwa Rafael melakukan TPPU bersama ibu, istri, dan anaknya sebesar Rp 100 miliar. Ini daftar asetnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 100 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, bahwa TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun juga dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondoek.
Jaksa mengungkapkan TPPU Rafael Alun dilakukan dalam dua tahap.
Selain itu, jaksa mengatakan cara Rafael melakukan TPPU, yaitu menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset sampai menanamkan modal usaha di beberapa perusahaan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondoek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu (30/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, jaksa turut menjabarkan aset-aset milik Rafael Alun yang merupakan hasil dari TPPU yang dilakukan.
Baca juga: Dakwaan KPK: Ibu, Istri, hingga 3 Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
Dalam daftar tersebut, ada beberapa jenis aset yang dimiliki Rafael Alun yaitu dari tanah dan bangunan, rumah dan ruko, apartemen, hingga tas dan dompet mewah.
Bahkan, aset tas dan dompet mewah yang diperuntukan Rafael Alun bagi istrinya berjumlah 71 item dengan seluruhnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Adapun tas dan dompet tersebut dibeli dari medio 2015-2023.
Untuk selengkapnya berikut daftar aset Rafael Alun dari hasil TPPU menurut dakwaan jaksa KPK:
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondoek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael.
- Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000 (Rp 1 miliar) yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini disamarkan dengan menggunakan nama ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.
- Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
- Tanah dan bangunan seluas 766 m2 di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar yang dibeli pada 2006 atas nama istrinya. Transaksi ini disamarkan sebagaimana AJB 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2,9 miliar.
- Tanah seluas 528 m2 di Melayang, Manado seharga Rp 325 juta dibayar dengan menggunakan cek pada tahun 2006. Transaksi ini dilakukan Ernie Meike dan disamarkan sesuai AJB yang dibuat notaris dengan harga Rp 55 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 580 m2 di Jalan Wijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel seharga Rp 10 miliar yang dibeli pada 31 Januari 2008. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael sebagai pembeli dengan harga yang disamarkan menjadi Rp 3,202 miliar.
- Tanah seluas 2.074 m2 dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta yang dibeli pada tahun 2008. Transaksi disamarkan memakai nama ibu Rafael dengan harga yang juga disamarkan menjadi Rp 1,5 miliar.
- Tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp 280 juta di Malalayang, Manado yang dibeli tahun 2009. Namun di AJB, tanah itu tertera dengan harga Rp 125 juta. Tanah dibeli Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari Ernie Meike.
- Tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Depok, Sleman seharga Rp 398 juta dengan memakai nama ibu Rafael. Aset ini dibeli tahun 2010.
- 2 tanah dengan memakai nama ibu Rafael di Umbulharjo, Yogyakarta seluas 959 m2 dan 932 m2 seharga Rp 3 miliar yang dibeli tahun 2010. Harga tersebut kemudian disamarkan menjadi Rp 1 miliar.
- Tanah seluas 1.019 m2 di Umbulharjo senilai Rp 735 juta yagn dibeli pada 2011 dengan memakai nama ibu Rafael.
- Tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 2.360 m2 yang dibeli tahun 2011. Adapun pembelian tanah menggunakan nama ibu Rafael.
- Tanah seluas 31.920 m2 di Kalawat, Minahasa Utara dibeli tahun 2013 dengan transaksi dilakukan Direktur PT Bukit Hujau Asri Maxi Mandagi dengan pemilik tanah Khem Limangu. Namun di AJB tanah itu ditulis Rp 159,6 juta. Rafael lantas memerintahkan rekannnya bernama Anak Agung Ngurah Mahendra ke Khem Limangu sebesar Rp 1,8 miliar. Lantas, aset itu diatasnamakan PT Bukit Hijau Asri.
Rumah dan Ruko
- Ruko 78 m2 di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Jakbar, dengan harga Rp 122.694.000 secara tunai yang dibeli tahun 2003. Transaksi itu disamarkan memakai nama ibu Rafael lalu dihibahkan ke Rafael.
- Rumah seluas 324 m2 di Kebayoran baru, Jaksel dengna harga Rp 3,5 miliar yang dibeli tahun 2005. Kini, pembelian rumah ini dilakukan oleh Ernie Meike.
Pembangunan Rumah
- Tahun 2011, membangun rumah di atas tanah yang dibelinya pada tahun 2006 di Malalayang, Manado. Rumah tersebut dibangun dengan menggunakan uang hasil penanaman modal di PT SKPC. Rafael menggunakan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ada di rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
- Tahun 2015, membangun rumah di Umbulharjo di tanah yang dibeli pada tahun 2011 senilai Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun Cuci Uang Hasil Gratifikasi Mencapai Rp 100 Miliar
Apartemen
- 1 apartemen Signature Park Grande senilai Rp 788,5 juta dibeli pada tahun 2019 dengan atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Adapun pengatasnamaan tersebut sesuai dengan perintah Rafael. Sementara pembayaran dilakukan dengan memakai valas milik Rafael di money changer yang kemudian mentransfer ke rekening pengelola apartemen.