Rafael Alun Didakwa TPPU Rp 100 M, Ibu hingga Anaknya Terlibat, Ini Daftar Asetnya
Jaksa mendakwa Rafael melakukan TPPU bersama ibu, istri, dan anaknya sebesar Rp 100 miliar. Ini daftar asetnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mendakwa Rafael melakukan TPPU bersama ibu, istri, dan anaknya sebesar Rp 100 miliar. Ini daftar asetnya.
Perhiasan
- 1 set perhiasan Rp 350 juta yang dibeli tahun 2019.
Tas dan Dompet
- 70 tas dan 1 dompet seharga Rp 1,5 miliar yang dibelikan Rafael untuk istrinya. Pembelian dilakukan dari 2015-2023. Adapun merek tas yang dibel bervariasi yaitu dari Louis Vuitton, Dior, Chanel, hingga Hermes.
Safe Deposit Box
- Rafael menyewa safe deposit box pada tahun 2007 dalam rangka menyimpan uang asing sebesar 2 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 23,5 miliar dan 937.900 dolar AS atau setara dengan Rp 14,2 miliar.
- Keuntungan dari PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri dari tahun 2012 ditempatkan di safe deposit box tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
Kendaraan
- 1 mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik seharga Rp 300 juta dibeli pada tahun 2008 atas nama istrinya. Namun, surat kendaraan mengalami balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma.
- 1 mobil VW Beatle 4A/T tahun 2014 warna merah dibeli tahun 2014 seharga Rp 400 juta untuk anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya. Adapun mobil itu dibeli menggunakan nama Ibu Rafael lalu dibalik nama ke Angelina Embun Prasasya.
- 1 unit motor Honda Type AFX12U21C08 seharga Rp 11.028.300 pada 2017 dengan memakai nama pegawai Rafael, Albertus Katu.
- 1 unit motor Honda Type E1F02N11M2 A/T dibeli tahun 2017 seharga Rp 11,450 juta menggunakan nama Albertus Katu.
- 1 unit motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster dibeli tahun 2019 seharga Rp 571.578.700 memakai nama Agustinus Ranto Prasetyo sebagai Direktur PT Bukit Hijau Asri.
- 1 Toyota Jeep warna putih gading dibeli tahun 2020 seharga Rp 190 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Lantas, Rafael membuat skenario agar Albertus seolah-olah menjualnya ke Rafael dengan harga Rp 75 juta tahun 2022.
- 1 Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T dibeli tahun 2020 seharga Rp 2,17 miliar. Adapun pembelian dilakukan Rafael dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael bersama Mario membayar transaksi dengan menggunakan uang tunai dan valuta asing.
- 1 Jeep Wrangler 3.6 AT dibeli tahun 2021 seharga Rp 930 juta memakai Albertus Katu dengan membayar secara tunai dan valas yang kemudian ditukar di money changer.
- 1 unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu metalik dibeli tahun 2022 seharga Rp 650 juta.
- 1 unit sepeda Brompton warna merah kombinasi biru seharga Rp 43 juta dibeli tahun 2015.
Baca juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Lakukan TPPU ke Penyedia Jasa Keuangan
Modal Usaha
- Rafael menempatkan modal usaha pada tahun 2006 ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 juta.
- Rafael menambah modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,1 miliar dengan atas nama ibu Rafael.
- Rafael menanam uang dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1,1 miliar.
Bisnis Resto
- Pembangunan restoran bernama Bilik Kayu dengan modal Rp 1,2 miliar tahun 2016. Rafael memakai nama ibunya untuk menjadi pemilik modal pembangunan. Restoran dibangun di tanah seluas 2.074 m2 dan tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 diperoleh tahun 2010.
- Membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional restoran Bilik Kayu berupa Toyota Innova serta pikap Daihatsu Type Grandmax atas nama CV Sonokeling Cita Rasa dengan harga Rp 1,3 miliar. Adapun pembelian dilakukan oleh ibu Rafael selama tujuh tahun dari 2015-2023.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi
Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi