Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu 2024, Waket MPR Syarief Hasan: Rakyat Bebas untuk Memilih Siapa Pemimpinnya

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, mengajak masyarakat untuk memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
zoom-in Jelang Pemilu 2024, Waket MPR Syarief Hasan: Rakyat Bebas untuk Memilih Siapa Pemimpinnya
dok. MPR RI
Syarief Hasan saat menghadiri program "Pengobatan Gratis dan Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita dan Ibu Hamil" di Kampung Cinuti, Desa Sukasari, kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam pemilu 2024. Ia mengungkapkan, keikutsertaan masyarakat dalam memberikan suara pada pemilu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. 

Terlebih, sebagaimana diketahui, kedaulatan negara berada di tangan rakyat sehingga rakyatlah yang berhak menentukan siapa pemimpinnya melalui mekanisme pemilihan umum.

Maka dari itu, Syarief Hasan mengajak masyarakat untuk memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan memilih pemimpin Indonesia di masa mendatang, baik Presiden beserta wakilnya, anggota DPR, DPD maupun DPRD.

"Pilihlah pemimpin yang bisa membawa negara kita semakin maju, dibanding sebelumnya. Baik itu Presiden, DPR juga DPD," ujarnya saat membuka Program pengobatan gratis dan pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil di Kampung Cinuti, Desa Sukasari, kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Syarief Hasan menyampaikan tentang temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait adanya sejumlah nama mantan terpidana korupsi, dalam daftar calon sementara (DCS), baik DPR maupun DPD RI.

Atas temuan tersebut, ia mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri, apalagi masalah mantan narapidana korupsi itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Setelah mereka melalui masa transisi dan asimilasi, maka UU memeperkenankan bagi mereka mengajukan diri untuk dipili. Jadi sekarang dikembalikan ke rakyat, sebagai pemegang kedaulatan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sistem pemilu yang transparan seperti sekarang, independensi rakyat sangat menentukan. Oleh karena itu, rakyat diberi kebebasan untuk memilih siapapun calon yang dikehendaki, sehingga tidak boleh ada pengekangan ataupun persyaratan wajib. 

"Silakan memilih calon-calon yang terbaik, bisa dipercaya, punya kualitas dan integritas, sesuai pilihan hati nurani masing-masing. Semua ini rakyat sudah tahu, termasuk resikonya, jika mereka salah dalam memilih," tutup Syarief Hasan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas