Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Peserta KKN di Kintamani Bali Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa, Camat Kaget

Mahasiswa yang sedang menjalani KKN di Kintamani, Bali, berinisial ANR mengalami tindak pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa berinisial MK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswi Peserta KKN di Kintamani Bali Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa, Camat Kaget
dok. Kompas
Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bali mengalami pelecehan seksual dari oknum perangkat dewsa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kintamani, Kabupaten Bangli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bali yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kintamani, Bali, mengalami tindak pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa berinisial MK di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di kantor desa Batukarang pada Senin 14 Agustus 2023 dan memicu trauma pada korban berinisial ANR.

Polres Bangli menetapkan MK sebagai tersangka kasus ini setelah melakukan serangkaian penyidikan. Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

MK juga telah mengakui perbuatannya. "Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip Kompas.

Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. "Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.

Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp. "Pada intinya dia minta maaf," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBali.com.

Meski sudah meminta maaf, ANR tidak akan mencabut laporannya ke polisi. Hal ini dilakukan karena MK baru meminta maaf usai kasus pelecehan dilaporkan ke polisi.

"Pertimbangan lainnya (tidak mencabut laporan) agar kasus yang saya alami ini memberi efek jera dan menjadi pembelajaran untuk ke depannya sehingga tidak terjadi hal serupa," tegasnya.

Baca juga: Polres Cianjur Terima Dua Laporan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pemimpin Ponpes

Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra mengaku kaget mendengar kasus tindak pelecehan ini. Dia tak menyangka kasus pelecehan seksual terjadi di desa yang menjadi lokasi KKN.

"Sebab dari kejadian tanggal 14 Agustus sampai kemarin, situasi di desa nampak normal seperti biasa." "Baik mahasiswa dan mahasiswi KKN tugas seperti biasa. Begitupun terduga pelaku juga ngayah seperti biasa," tuturnya.

Kini ANR bersama para mahasiswa peserta KKN telah kembali ke kampus. MK yang berstatus perangkat desa telah menghubungi korban, namun tak ada jawaban.

Baca juga: Viral Pria di Cianjur Nikahi Wanita yang Ketemu saat KKN 11 Tahun Lalu, Tak Mengira Berjodoh

"Pak Mekel juga sempat berupaya melakukan kontak pada mahasiswi bersangkutan (ANR) via WhatsApp. Niatnya mau konfirmasi soal kejadian tersebut. Tapi tidak ada jawaban," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas