Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas, PRP Sumut: Jangan Pilih Eks Koruptor
Ketua DPW PRP Sumut, Zulham Hidayah Pardede mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dalam menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas, PRP Sumut: Jangan Pilih Eks Koruptor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prp-di-sumut-kas.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) Sumatera Utara (Sumut) resmi dilantik oleh Sekjen DPP Progresif, M. Huda Prayoga, di Hotel Swiss-Belinn, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua DPW PRP Sumut, Zulham Hidayah Pardede mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dalam menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Zulham menyoroti partai politik yang tetap mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang.
“Rakyat harus memberi sanksi tegas kepada partai dan caleg eks koruptor dengan tidak memilih mereka. Rakyat tidak boleh terbuai lagi dengan janji-janji mereka,” kata Zulham dalam keterangannya Jumat (1/9/2023).
Menurut Zulham, meskipun secara administrasi dibolehkan, tetapi partai politik semestinya memberikan pendidikan politik untuk tidak mengajukan caleg yang pernah terlibat korupsi.
"Dari sisi hukum dimungkinkan tetapi dari sisi pendidikan politik terutama pendidikan antikorupsi ini sangat tidak baik," ujar Zulham.
Zulham menambahkan, di saat upaya pemberantasan korupsi terus didengungkan, maka sudah semestinya partai politik mengajukan figur-figur yang bebas dari korupsi.
Hal ini mengingat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang mengalami penurunan.
“Karena kan Indonesia Indeks persepsi korupsinya menurun, bahkan presiden Jokowi juga pemerintah terutama mengatakan kita perlu upaya ekstra untuk kemudian memastikan gerakan antikorupsi kita menguat," ucapnya.
Zulham menambahkan, partai politik sebagai sumber rekrutmen tokoh politik, nantinya menominasikan orang yang akan mengisi jabatan jabatan publik serta kemampuan mengakses anggaran, mengelola birokrasi hingga melayani publik.
Namun demikian, jika calon yang diajukan ini telah gagal menjalankan kepercayaannya maka hal ini rentan jika diberi amanat kembali.
"Ketika gagal mengelola keuangan negara atau rentan dalam perilaku korupsi atau tindakan koruptif ketika mengelola keuangan negara kembali diberi kesempatan untuk mengakses hal hal yang sebelumnya dia gagal jalankan itu kan membuat pemilih dan warga dalam keadaan berisiko akan terdampak kembali pada masalah hukum baru," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.