Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya

Simak cara uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Selain itu, terdapat juga besaran biaya dari jasa pemerintah maupun bengkel resmi lainnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya
Warta Kota/YULIANTO
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023) - Simak cara uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Selain itu, terdapat juga besaran biaya dari jasa pemerintah maupun bengkel resmi lainnya. 

Mobil dalam posisi parkir dengan mesin menyala dan disarankan dalam suhu 60-70 derajat celcius.

Kemudian, mulailah pengecekan dimulai dengan menaikkan rpm menjadi 2000 rpm yang dilakukan selama satu menit.

Mobil kembali dalam kondisi idie atau normal.

Selanjutnya pengukuran pun dilakukan oleh teknisi dengan memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot (exhaust) dengan dalam 30 cm dan berlangsung 20 detik.

Alat uji emisi tersebut akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO serta HC.

Adapun tarif dari cek uji emisi ini yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Tarif ini merupakan standar dari jasa pemerintah untuk uji emisi.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

BERITA REKOMENDASI

Tarif Uji Emisi Kendaraan

1. Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Bensin

Kategori L (Sepeda Motor)

- Uji CO-HC: Rp 745.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 8.860.000
- Uji emisi gas buang Euro3:
a. ECE R40: Rp9.670.000
b. WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cicle): Rp 10.210.000
- Uji emisi gas buang euro 4: Rp 10.210.000

2. Kendaraan bermotor Kategori M1 Besin


Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan)  dan Nl (Mobil Barang < 3,5 Ton)

- Uji CO-HC: Rp l.300.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 18.360.000
- Uji emisi gas buang euro 4: Rp 20.550.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas