Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya
Simak cara uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Selain itu, terdapat juga besaran biaya dari jasa pemerintah maupun bengkel resmi lainnya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Uji emisi merupakan salah satu cara untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan yang digunakan.
Selain itu, untuk mengetahui kelayakan pakai kendaraan dan menjaga polusi udara.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat, (1/9/2023) hari ini.
Dalam uji emisi ini bertujuan untuk mengecek baku mutu emisi kendaraan yang digunakan telah sesuai ketentuan atau belum.
Selain itu, uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman Jakarta Smart City, inilah cara melakukan cek uji emisi yang terbagi menjadi dua yakni motor dan mobil.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
1. Uji Emisi Kendaraan Motor
Untuk cek uji emisi pada motor ini dilakukan melalui cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor dalam kondisi hidup.
Saat dilakukan uji emisi ini, tidak diperbolehkan menyalakan pendingin udara, lampu, maupun alat elektronik lainnya pada motor tersebut.
Hal ini dilakukan selama 5-7 menit yang mana kadar dan kandungan zat asap akan diketahui setelah selesai.
Nantinya akan terdeteksi beberapa zat seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Kendaraan bermotor yang dinyatakan lolos uji emisi akan mendapat bukti lulus uji emisi.
2. Uji Emisi Kendaraan Mobil
Dalam uji emisi mobil ini akan dilakukan kalibrasi terlebih dahulu dengan alat untuk memastikan parameter alatnya di angka 0.