Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah serta produk turunannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana - Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas