Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan peluang tersebut nantinya bergantung dengan hasil evaluasi yang ada.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi

Nantinya metode jalur angka 8 dan zig zag akan diubah menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar mulai Senin (7/8/2023).
Hal ini setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluhkan ujian praktik tersebut yang bahkan menyebut para pengendara bisa menjadi pemain sirkus jika lulus pada tantangan tersebut.
Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, desain jalur uji praktek SIM yang baru ini merupakan hasil kajian yang telah melibatkan sejumlah pakar.
"Ini adalah desain sirkuit uji praktik roda dua yang baru. Disini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama pakar," ucap Faisal di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).
Dalam kesempatan itu Faisal juga menjelaskan bahwa dalam tahapan pertama, di lintasan itu terdapat trek lurus dengan panjang 1.600 sentimeter yang dilengkapi sejumlah patok.
Selain itu di tengah lintasan lurus itu juga terdapat rambu traffic light dan dilengkapi tanda yellow box yang dimana hal itu sebagai penanda berhenti kendaraan.
"Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya sehingga jarak antara patok 200 sentimeter kini berjarak 250 sentimeter," sebutnya.
Setelah lintasan lurus kemudian pada tahap kedua terdapat lintasan U-Turn atau putar arah yang memiliki lebar sekitar 500 sentimeter.
Ukuran U-Turn dalam lintasan itu dijelaskan Faisal juga mengalami perubahan yang tadinya hanya 400 sentimeter menjadi 500 sentimeter.
"Kemudian dietape ketiga yang semula angka 8 diubah menjadi huruf S. Tahapan selanjutnya setelah bentuk S akan kembali ke lintasan lurus, dan kemudian tahap pengereman," ucapnya.
Dengan diubahnya desain lintasan uji SIM C ini, Faisal pun berharap kedepan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM.
"Dan tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM. Sehingga keselamatan tetap terjamin," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.