Terungkap di Persidangan: Eks Dirut BAKTI Kominfo Tagih 'Fee' Proyek BTS 4G ke Konsorsium
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengaku harus menyetor commitment fee sebesar 10 persen.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pengadaan tower BTS 4G rupanya tak diperoleh gratis oleh para pemenang tendernya.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengaku harus menyetor commitment fee sebesar 10 persen.
Bahkan di antaranya ada yang ditagih langsung oleh mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Sosok Makelar Kasus, Janji Hentikan Penyelidikan
Anang Latif sebagai Dirut BAKTI saat itu menagih fee di sebuah restoran di Manokwari, Papua Barat.
Waktu itu Anang bersama pihak konsorsium sedang menunggu kedatangan eks Menkominfo, Johnny G Plate untuk acara peresmian.
"Dalam ngobrol, Anang cuma nyeletuk 'Lintasarta belum mengeluarkan commitment fee, belum ngeluarkan fee,'" kata Arya Damar, Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dalam persidangan Kamis (31/8/2023).
Arya Damar sebagai Dirut Lintasarta yang juga leader konsorsium paket 3 saat itu tak menanggapi ucapan Anang Latif.
Dia pun memastikan kepada direktur niaganya mengenai commitment fee yang ditagih itu.
Direktur Niaga Lintasarta di persidangan mengaku memang ada commitment fee yang mesti disetorkan terkait proyek ini.
Namun commitment fee itu pada awalnya disampaikan oleh Galumbang Menak Simanjuntak, teman Anang Achmad Latif.
"Galumbang sepengetahuan saya tuh praktisi telekomunikasi, pak. Tangan kanan Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI. Sejak kemarin saya sudah jelaskan bahwa permintaan 10 persen itu datang dari Pak Galumbang," ujar Alfi Asman, Direktur Niaga Lintasarta.
Baca juga: Kode-kode Transaksi Haram Korupsi BTS Kominfo: Usahakan Bantu hingga Ini Uang Lo Pegang Bos
Untuk informasi, keterangan Arya Damar dan Alfi Asman ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.