Terungkap di Persidangan: Eks Dirut BAKTI Kominfo Tagih 'Fee' Proyek BTS 4G ke Konsorsium
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengaku harus menyetor commitment fee sebesar 10 persen.
Tayang:
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Terungkap di persidangan, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengaku harus menyetor commitment fee sebesar 10 persen.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Populer
Baca tanpa iklan