6 Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Luar Negeri Ingin ke Indonesia Usai Ditemui 2 Menteri
6 korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965-1966 yang berada di luar negeri menunjukkan minatnya untuk mengunjungi Indonesia
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![6 Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Luar Negeri Ingin ke Indonesia Usai Ditemui 2 Menteri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-saat-menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-mahfud-md.jpg)
"Kemudian kawin mawin dengan penduduk setempat sehingga mendapat kewarganegaraan di negara asing. Ada yang memang minta kewarganegaraan melalui suaka politik, kemudian melalui naturalisasi, dan sebagainya mereka sudah punya kewarganegaraan di sana," kata Mahfud.
"Tetapi pemerintah sudah memutuskan berdasar Inpres nomor 2 tahun 2023, pemerintah memutuskan akan memberikan hak-hak konstitusional tentang hak kewarganegaraan mereka," sambung dia.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan beleid yang ada, kata Yasonna, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
Artinya, lanjut dia, dengan aturan yang sudah ada maka eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
"Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali," kata Yasonna dilansir dari laman resmi Kemenmumham, kemenkumham.go.id pada Minggu (3/9/2023).
"Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah," kata Yasonna.
Untuk mendapatkan itu, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap.
KBRI kemudian akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menkumham atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Yasonna juga menjelaskan jika mereka ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, maka proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat mereka berada di Indonesia.
"Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia," kata Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.