6 Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Luar Negeri Ingin ke Indonesia Usai Ditemui 2 Menteri
6 korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965-1966 yang berada di luar negeri menunjukkan minatnya untuk mengunjungi Indonesia
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965-1966 yang berada di luar negeri menunjukkan minatnya untuk mengunjungi Indonesia setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berdialog dan menemui mereka di Belanda dan Ceko pada 27 dan 28 Agustus 2023.
Keenam orang mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang dicabut paspornya oleh pemerintah pada saat peristiwa 1965-1966 tersebut di antaranya adalah Sri Budiarti Tunruang (pemegang paspor Jerman) dan eks Mahid di Praha yakni Siswartono Sarodjo, Wahyuni Kansilova, Mihardja Ari, dan Tjokorda Agung.
Selain itu, kata Mahfud, ada seorang lagi eks Mahid di Den Haag Belanda yang juga menunjukkan minatnya untuk berkunjung ke Indonesia.
Keenam orang tersebut menyatakan ingin menggunakan fasilitas pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang disediakan pemerintah di antaranya berupa visa multiple entry untuk ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga di antaranya visanya sudah terbit, sementara itu tiga lainnya sedang dalam proses pemenuhan administrasi.
Baca juga: Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Ceko: Kalau Jokowi Sudah Tidak Ada, Apa Ini Bisa Langgeng?
Selain ingin mengunjungi Indonesia, kata Mahfud, satu di antaranya yakni Tjokorda Agung juga menyatakan ingin dimakamkan di tanah kelahiranya di Bali.
Hal tersebut disampaikannya dalam Press Update Menko Polhukam Terkait Kunjungan Kerja di Turki, Belanda, Ceko, dan Korsel (2/9/2023) di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
"Bapak Tjokorda Agung ini juga menitip pesan ingin mendapat visa tinggal di Indonesia bahkan juga mengajukan permohonan untuk bisa meninggal nanti di tanah kelahirannya di Bali," kata Mahfud dikutip Minggu (3/9/2023).
Baca juga: 2 Menteri Yakinkan Eks Mahid, Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Luar Negeri Tetap Jalan
"Kita proses ini sebagai sebuah permohonan tetapi segi-segi administratifnya masih akan dilanjutkan," sambung dia.
Mahfud mengatakan berdasarkan catatan Komnas HAM RI saat ini setidaknya ada 139 korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 mantan Mahid yang berada di luar negeri.
Mereka, kata dia, saat ini rata-rata berusia 80 tahun.
Pada saat peristiwa 1965-1966 terjadi, kata Mahfud, paspor mereka dicabut sehingga tak bisa pulang ke Indonesia.
Mereka, lanjut Mahfud, kemudian menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan).