Dugaan Bisnis Obat Ilegal di Pusaran Kasus Oknum Anggota TNI Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
Kasus tewasnya Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang dianiaya 3 oknum anggota TNI diduga berkaitan dengan obat-obatan ilegal.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang dianiaya 3 oknum anggota TNI (salah satunya paspampres) diduga berkaitan dengan obat-obatan ilegal.
Polri tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan peredaran obat-obatan ilegal di balik tewasnya Imam Masykur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal hal itu.
"Saat ini Direktorat Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) bersama BPOM melaksanakan giat bersama dalam mengusut pelaku peredaran obat ilegal," kata Hersadwi saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Polri Dalami Kasus Dugaan Peredaran Obat Ilegal Buntut Tewasnya Imam Masykur di Tangan 3 Oknum TNI
Hersadwi belum memberikan informasi terkait penelusuran dan mengusut para pelaku bisnis obat ilegal di Indonesia.
Dia hanya menyebut jika peredaran obat keras dan bahan berbahaya akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Untuk data obat keras dan bahan berbahaya bisa ditanyakan ke Direktorat Tipidnarkoba," ujarnya.
Korban Diduga Pedagang Obat-obatan Ilegal
Hal senada diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023) lalu.
Irsyad mengatakan tiga anggota TNI yang melakukan penculikan hingga penganiayaan terhadap Imam Masykur mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dan lain-lain)," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, ketiga anggota tersebut tidak saling mengenal. Mereka menculik untuk nantinya meminta uang tebusan.
Baca juga: Prabowo Yakin Kasus Oknum Paspampres yang Diduga Tewaskan Imam Masykur Ditangani Sebaik-baiknya
Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp 50 juta agar Imam bisa dibebaskan.
"Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.