Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun, Kekerasan Terhadap Wartawan dan Media Jadi Satu Indikatornya
Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers tahun 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2022.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers tahun 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu.
Penurunan terjadi di 20 indikator dari tiga lingkungan yakni lingkungan Fisik Politik, Ekonomi dan Hukum.
Hasil survei IKP 2023 diluncurkan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan, hasil survei yang diselenggarakan Dewan Pers ini dapat memberi gambaran yang sesungguhnya tentang kondisi kemerdekaan pers di Tanah Air.
Ninik mengungkapkan, selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2022, nilai IKP nasional cenderung meningkat.
Artinya, situasi kemerdekaan pers direpresentasikan membaik.
"Hal itu sempat memunculkan pertanyaan sejumlah kalangan, terutama apabila disandingkan dengan hasil survei IKP yang dilakukan lembaga internasional. Demikian pula bila dikaitkan dengan indeks demokrasi yang memberikan alarm untuk perbaikan sistemik yang memerlukan perhatian bersama," kata Ninik dilansir dalam siaran pers, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Dewan Pers: Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers Bukan Disebabkan Pemilu 2024
Lebih lanjut Ninik mengingatkan bahwa pers saat ini menghadapi banyak tantangan berat.
Selain kondisi ekonomi yang tidak mudah, pers menghadapi perkembangan teknologi informasi, seperti artificial intelligence, Chat GPT, yang menuntut penyikapan secara bijak dan kritis.
“Namun, yang paling penting, apapun tantangannya pers harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, agar tetap menjadi rujukan yang benar bagi publik,” ungkapnya.
Tahun 2023 turun
Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan, survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional 71,57.
Angka ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.
Meskipun turun dibanding tahun lalu, nilai IKP 2023 masih masuk kategori “Baik” yang berarti bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa survei IKP menilai kondisi kemerdekaan pers pada periode satu tahun sebelumnya.
Baca juga: Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers Tahun 2023 Alami Penurunan Hingga 6,30 Poin
Survei IKP 2022 misalnya, menilai kondisi kemerdekaan pers di sepanjang tahun 2021, dan Survei IKP 2023 mengukur kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022.