Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun, Kekerasan Terhadap Wartawan dan Media Jadi Satu Indikatornya
Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers tahun 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2022.
Editor: Adi Suhendi
Nilai IKP Provinsi tertinggi yaitu 84,38 dan yang terendah 64,01.
Sedangkan nilai rata-rata dari 34 provinsi adalah 75,69, di atas nilai IKP Nasional 71,57.
Nilai rata-rata IKP Provinsi tahun 2023 turun 3,02 poin dibandingkan tahun 2022.
Nilai IKP 2023 Provinsi menunjukkan 24 provinsi mengalami penurunan dan 10 provinsi mengalami kenaikan.
Survei IKP 2023 mencatat Kalimantan Timur dengan nilai tertinggi, yaitu 84,38.
Berikutnya Jawa Barat (83,02), Bali (82,58), Kalimantan Utara (982,42), dan Kalimantan Tengah (81,05).
Adapun IKP provinsi terendah diduduki Papua (64,01), Papua Barat (68,22), Lampung (69,76), Sumatra Selatan (70,83), dan DKI Jakarta (71,73).
Bagi Dewan Pers, tutur Sapto, inilah hasil IKP yang optimal.
Dewan Pers akan melakukan berbagai upaya untuk menghasilkan indeks kemerdekaan pers yang secara jernih memotret kondisi yang sedang berlangsung, dengan menggunakan variasi metode yang sudah disepakati dan diuji oleh banyak pihak serta dilakukan dari tahun ke tahun.
Acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2023 menghadirkan sebagai penanggap, Ismail Hasani dari Setara Institute, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia/JMSI) Teguh Santosa, dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah.
Menanggapi hasil survei, Ismail Hasani menyatakan nilai IKP 2023 sebesar 71,57 memerlukan treatment khusus untuk perbaikan ke depan.
Temuan survei IKP sejalan dengan tren IKP global yang juga menurun.
IKP Indonesia masih di bawah Malaysia dan Timor Leste. Ismail menyoroti meningkatnya perilaku koersif di kalangan warga.
“Aktor yang menghambat kebebasan sipil tumbuh di tengah warga,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua JMSI Teguh Santosa melihat hasil temuan survei IKP sesuai dengan realitas di daerah, khususnya terkait kondisi kesehatan perusahaan pers.
JMSI sendiri mencoba melakukan klasifikasi terhadap perusahaan-perusahaan media yang menjadi anggota JMSI untuk memetakan kondisi mereka. (*)