Jaksa Tolak Pledoi Hasnaeni Moein, Sidang Duplik Digelar Rabu Lusa
Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein.
Adapun peryataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan beragendakan replik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)
"Hari ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum silahkan dibacakan. Pokoknya saja apa," kata hakim di persidangan.
"Izin majelis membacakan terkait dengan replik pada pokoknya. Langsung kepada kesimpulan satu menolak seluruh nota pembelaan. Dua sampai dengan tujuan tetap pada tuntutan kepada yang telah dibacakan. Demikian majelis," jawab jaksa.
"Sekarang dengan penasihat hukum tetap pada pembelaan atau bagaimana?" tanya hakim kepada kuasa hukum Hasnaeni Moein di persidangan.
"Tertulis juga Yang Mulia hari Rabu," jawab kuasa hukum.
"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 6 acara duplik dari penasihat hukum terdakwa," tutup hakim.
Sebelumnya terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengatakan dituntut 7 tahun penjara dirinya merasa dunia runtuh.
Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) agenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.
"Dengan dituntut 7 tahun penjara, saya merasa Yang Mulia dunia ini sudah runtuh buat saya. Dan mengembalikan kerugian negara 17 Miliar," kata Hasnaeni Moein di persidangan.
Kemudian dikatakan Hasnaeni bahwa tuntutan itu juga membuat dirinya terpukul.
"Sedangkan saya dihukum, membuat saya terpukul Yang Mulia. Saya dituntut, dituduh bertubi-tubi," lanjutnya.
Atas tuntutan hukuman dan ganti rugi tersebut, dirinya berharap dapatkan keadilan di persidangan oleh Majelis Hakim.
"Saya hanya berharap dan berdoa kepada Allah SWT untuk keadilan kepada saya melalui majelis hakim Yang Mulia. Yang telah mengirim Yang Mulia kepada saya untuk menolong hidup saya," jelasnya.
Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Baca juga: Sidang Lanjutan Hasnaeni Moein Kembali Digelar Hari Ini, Dengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.