Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tolak Pledoi Hasnaeni Moein, Sidang Duplik Digelar Rabu Lusa

Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tolak Pledoi Hasnaeni Moein, Sidang Duplik Digelar Rabu Lusa
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein membacaka pledoi, Rabu (30/8/2023). 

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas