Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghapusan Tenaga Honorer Mundur ke Desember 2024 untuk Hindari PHK Massal

Guspardi Gaus mengatakan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang ASN bersama pemerintah sedang merumuskan mengenai penataan tenaga honorer

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penghapusan Tenaga Honorer Mundur ke Desember 2024 untuk Hindari PHK Massal
ISTIMEWA
Guspardi Gaus - Penghapusan Tenaga Honorer Mundur ke Desember 2024 untuk Hindari PHK Massal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang ASN bersama pemerintah sedang merumuskan mengenai penataan tenaga honorer.

Satu diantaranya bagaimana agar penghapusan tenaga honorer dapat di perpanjang paling lambat Desember 2024.

“Pemerintah dan Panja RUU ASN DPR mempunyai niat yang sama yaitu bagaimana menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia," kata Guspardi kepada wartawan Senin (4/9/2023).

Menurutnya, terkait nasib tenaga honorer baik yang berada di pemerintah pusat sampai pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang memang menjadi salah satu poin yang paling krusial dan diperhatikan dalam pembahasan RUU ASN

Sementara pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat waktu penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.

Legisalator dapil Sumatera Barat 2 itupun menjelaskan kalau masalah perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer ini disepakati antara pemerintah dengan DPR, maka hal ini akan jadikan salah satu pasal dalam revisi UU ASN yang hampir rampung dibahas ditingkat panja. 

"Pada awalnya data tenaga honorer sekitar 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, kata Guspardi, dengan adanya tenggat waktu sampai Desember 2024 merupakan sebuah solusi mengatasi masalah terjadinya PHK Massal terhadap tenaga honorer. 

Baca juga: Komisi II DPR: Tak Ada PHK Massal Terhadap 2,3 Juta Tenaga Honorer

Selain itu, hal ini akan memberikan waktu kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pendataan dan validasi yang jelas dan tepat berapa sebenarnya jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia.

"Kemudian juga memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer untuk dapat mengikuti tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas