Polri: Alvin Lim Ditahan Atas Vonis Perkara Pemalsuan Dokumen, Bukan Kasus Pencemaran Nama Baik
Alvin Lim ditahan dalam rangka menjalani hukuman atas kasus sudah inkrah oleh pengadilan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
Penahanan Alvin Lim saat ini dilakukan atas vonis pada kasus pemalsuan surat, dengan hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim.
Namun, Sandi menyarankan, upaya tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
Baca juga: Dijadikan Tersangka, Alvin Lim Beri Perlawanan Ajukan Judicial Review UU Advokat ke MK
“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspon dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” katanya dikutip dari podcast di kanal Youtube Ade Armando, Minggu (3/9/2023).
Sandi menegaskan, tudingan jika Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri tidaklah benar. Karena kenyataannya, Alvin Lim saat ini menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.
“Yang benar adalah bahwa Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan,” kata dia.
Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.
“Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra,” bebernya.
“Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022) lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.