Sederet Tokoh Merespons KPK Periksa Cak Imin Kasus Dugaan Korupsi Besok, Ini Komentar Anak Gus Dur
Sejumlah pihak menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dugaan kasus korupsi itu terjadi pada saat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yakni antara 2009-2014.
Rencananya, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.
Langkah KPK mengusut kasus ini tidak baru dan tiba-tiba.
Pada Jumat (18/9/2023) lalu, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun, berdasarkan sumber, KPK telah memproses hukum seorang pejabat Kemnaker, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012.
Menurutnya, setiap pejabat di Kemnaker sewaktu korupsi terjadi berpeluang dipanggil tim penyidik KPK.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Minggu(3/9/2023).
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi Tribun tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.