Daftar Nama Pj Gubernur Resmi Dilantik Mendagri Tito, Bey Machmudin hingga Sang Mahendra Jaya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik 9 Pj Gubernur sejumlah daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri Selasa (5/9/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
6. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harrison Azroi (Sekda Provinsi Kalimantan Barat) menggantikan Sutarmidji.
7. Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri) menggantikan Andi Sudirman
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi (Sekjen Kemenkumham) menggantikan Ali Mazi
9. Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun (Sekda Papua) menggantikan Lukas Enembe.
Baca juga: Dua Jenderal Purnawirawan Polisi Sah Dilantik Jadi Pj Gubernur Jateng dan Sultra
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang selesai masa tugasnya pada 5 September 2023.
Penunjukan Pj Gubernur ini untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024.
Para gubernur dan wakil gubernur yang sudah purna tugas juga diundang untuk hadir dalam pelantikan Pj Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023) pagi.
Di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digantikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin (Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga datang dalam pelantikan digantikan oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana.
Gubernur lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi yang digantikan Mayjend TNI (Purn) Hassanudin.
Penunjukan Pj Gubernur ini setelah dilakukan rapat Tim Penilai Akhir (TPA).
Diketahui, sejumlah gubernur selesai masa jabatannya pada 5 September 2023 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.